Jual Tanah Kavling Murah Di Bekasi Norma Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan, kaidah, atau norma, baik yang berupa suatu keharusan, anjuran, atau larangan. Kaidah atau norma yang ada di masyarakat ini merupakan aplikasi atau perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Sebagai contoh, di sekolah terdapat norma yang melarang seseorang membuang sampah sembarangan. Dasar dari pembuatan norma ini yakni nilai kebersihan dan keindahan yang dijunjung oleh masyarakat kita. Masyarakat melihat bahwa kebersihan dan keindahan yakni kebutuhan setiap insan semoga sanggup hidup sehat. Oleh alasannya yakni itu, masyarakat menciptakan hukum yang menjamin terciptanya kebersihan lingkungan. Jadi, terdapat kekerabatan yang dekat antara nilai dan norma. Bila nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat, maka norma merupakan hukum bertindak atau berbuat yang dibenarkan untuk mewujudkan keinginan tersebut. Jika dianalogikan dengan "minum kopi", kenikmatan rasa kopi merupakan nilai, sedangkan tindakan mencampur kopi dengan gula secara proposional merupakan normanya.
Norma atau kaidah sangat diharapkan oleh masyarakat dalam mengatur kekerabatan antaranggota masyarakat. Norma menjadi panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laris warga. Norma juga menjadi kriteria bagi masyarakat untuk mendukung atau menolak sikap seseorang. Oleh alasannya yakni itu, setiap pola kelakuan yang telah sesuai dengan norma selalu mengandung unsur pembenaran. Artinya, tindakan yang dilakukan dengan cara menyerupai disebutkan dalam norma itu sanggup dibenarkan atau diterima banyak orang; di luar itu dilihat sebagai kesalahan atau tindakan yang kurang baik. Oleh alasannya yakni itu pula, norma selalu disertai hukuman yang berupa eksekusi atau hadiah. Hal itu bertujuan semoga orang mematuhinya dan bersamaan dengan itu terjadi perubahan tingkah laris orang tersebut. Dengan cara demikian, kehidupan masyarakat sanggup berlangsung dengan tertib dan baik menyerupai yang diharapkan.
Namun demikian, suatu norma umumnya hanya berlaku atau mengikat warga masyarakat tertentu. Artinya, suatu norma yang dianut di sebuah masyarakat belum tentu dianut oleh masyarakat lain. Norma yang berlaku dalam masyarakat Bali belum tentu berlaku dalam masyarakat Sunda. Demikian pula, norma yang berlaku dalam kelompok masyarakat Islam tentu berbeda dengan norma yang berlaku dalam kelompok masyarakat Kristen, Buddha, atau Hindu.
Norma sosial yang mengatur masyarakat ada yang bersifat formal dan nonformal.
1. Norma formal bersumber dari forum masyarakat (institusi) yang formal atau resmi. Norma ini biasanya tertulis. Contohnya, aturan-aturan yang berasal atau bersumber dari negara, menyerupai konstitusi, surat keputusan, dan peraturan daerah.
2. Norma nonformal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dari norma formal. Contohnya, kaidah dan hukum yang terdapat di masyarakat, menyerupai pantangan-pantangan, hukum dalam keluarga, dan moral istiadat.
Di dalam keluarga contohnya terdapat hukum yang mengatur kekerabatan antaranggota keluarga. Aturan itu berupa kewajiban orangtua terhadap anak-anaknya dan kewajiban bawah umur terhadap orangtuanya. Sebagai contoh, orangtua berkewajiban untuk memberi nafkah bagi anak-anaknya, sedangkan bawah umur berkewajiban membantu orangtuanya, menyerupai membersihkan rumah, dan membantu adik belajar. Apabila hukum dalam keluarga berjalan dengan baik, terwujudlah keluarga yang harmonis. Apabila aturan-aturan keluarga tidak berjalan dengan baik, akan timbul dilema keluarga yang disebut disorganisasi keluarga.
Dalam masyarakat modern, hukum atau norma mengatur banyak sekali aspek kehidupan insan yang kompleks, menyerupai sosial, politik, dan budaya. Coba kalian sebutkan contoh-contohnya!
Pada dasarnya anggota masyarakat mengetahui, mengerti, dan menghargai adanya norma dalam masyarakat yang harus dipatuhi. Namun, dalam pelaksanaannya selalu ada penyimpangan-penyimpangan dengan banyak sekali alasan. Oleh alasannya yakni itu, norma harus selalu disosialisasikan. Dalam masyarakat paternalistik, menyerupai Indonesia, pihak-pihak yang mempunyai wewenang dan efek di masyarakat harus sanggup menjadi panutan bagi anggota masyarakat. Misalnya, dalam hal pembayaran pajak, tertib kemudian lintas, antre saat membeli karcis, atau membuang sampah pada tempatnya.
Norma atau kaidah sangat diharapkan oleh masyarakat dalam mengatur kekerabatan antaranggota masyarakat. Norma menjadi panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laris warga. Norma juga menjadi kriteria bagi masyarakat untuk mendukung atau menolak sikap seseorang. Oleh alasannya yakni itu, setiap pola kelakuan yang telah sesuai dengan norma selalu mengandung unsur pembenaran. Artinya, tindakan yang dilakukan dengan cara menyerupai disebutkan dalam norma itu sanggup dibenarkan atau diterima banyak orang; di luar itu dilihat sebagai kesalahan atau tindakan yang kurang baik. Oleh alasannya yakni itu pula, norma selalu disertai hukuman yang berupa eksekusi atau hadiah. Hal itu bertujuan semoga orang mematuhinya dan bersamaan dengan itu terjadi perubahan tingkah laris orang tersebut. Dengan cara demikian, kehidupan masyarakat sanggup berlangsung dengan tertib dan baik menyerupai yang diharapkan.
Namun demikian, suatu norma umumnya hanya berlaku atau mengikat warga masyarakat tertentu. Artinya, suatu norma yang dianut di sebuah masyarakat belum tentu dianut oleh masyarakat lain. Norma yang berlaku dalam masyarakat Bali belum tentu berlaku dalam masyarakat Sunda. Demikian pula, norma yang berlaku dalam kelompok masyarakat Islam tentu berbeda dengan norma yang berlaku dalam kelompok masyarakat Kristen, Buddha, atau Hindu.
Norma sosial yang mengatur masyarakat ada yang bersifat formal dan nonformal.
1. Norma formal bersumber dari forum masyarakat (institusi) yang formal atau resmi. Norma ini biasanya tertulis. Contohnya, aturan-aturan yang berasal atau bersumber dari negara, menyerupai konstitusi, surat keputusan, dan peraturan daerah.
2. Norma nonformal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dari norma formal. Contohnya, kaidah dan hukum yang terdapat di masyarakat, menyerupai pantangan-pantangan, hukum dalam keluarga, dan moral istiadat.
Di dalam keluarga contohnya terdapat hukum yang mengatur kekerabatan antaranggota keluarga. Aturan itu berupa kewajiban orangtua terhadap anak-anaknya dan kewajiban bawah umur terhadap orangtuanya. Sebagai contoh, orangtua berkewajiban untuk memberi nafkah bagi anak-anaknya, sedangkan bawah umur berkewajiban membantu orangtuanya, menyerupai membersihkan rumah, dan membantu adik belajar. Apabila hukum dalam keluarga berjalan dengan baik, terwujudlah keluarga yang harmonis. Apabila aturan-aturan keluarga tidak berjalan dengan baik, akan timbul dilema keluarga yang disebut disorganisasi keluarga.
Dalam masyarakat modern, hukum atau norma mengatur banyak sekali aspek kehidupan insan yang kompleks, menyerupai sosial, politik, dan budaya. Coba kalian sebutkan contoh-contohnya!
Pada dasarnya anggota masyarakat mengetahui, mengerti, dan menghargai adanya norma dalam masyarakat yang harus dipatuhi. Namun, dalam pelaksanaannya selalu ada penyimpangan-penyimpangan dengan banyak sekali alasan. Oleh alasannya yakni itu, norma harus selalu disosialisasikan. Dalam masyarakat paternalistik, menyerupai Indonesia, pihak-pihak yang mempunyai wewenang dan efek di masyarakat harus sanggup menjadi panutan bagi anggota masyarakat. Misalnya, dalam hal pembayaran pajak, tertib kemudian lintas, antre saat membeli karcis, atau membuang sampah pada tempatnya.
Komentar
Posting Komentar