Jual Tanah Kavling Murah Di Bekasi Teori-Teori Perihal Kekerasan

Teori Faktor Individual
Beberapa jago beropini bahwa setiap sikap kelompok, termasuk sikap kekerasan, selalu berawal dari sikap individu. Agresivitas sikap seseorang sanggup menyebabkan timbulnya kekerasan, baik yang dilakukan oleh individu secara sendirian maupun bersama orang lain; secara impulsif maupun direncanakan.

Faktor penyebab dari sikap kekerasan ialah faktor pribadi dan faktor sosial. Faktor pribadi mencakup kelainan jiwa, menyerupai psikopat, psikoneurosis, frustrasi yang kronis, serta efek obat bius. Faktor-faktor yang bersifat sosial, antara lain konflik rumah tangga, faktor budaya, dan faktor media massa.

Teori Faktor Kelompok
Beberapa jago lain mengemukakan pandangan bahwa individu cenderung membentuk kelompok dengan mengedepankan identitas berdasarkan persamaan ras, agama, atau etnik. Identitas kelompok inilah yang cenderung dibawa ketika seseorang berinteraksi dengan orang yang lain. Benturan antara identitas kelompok yang berbeda sering menjadi penyebab kekerasan. Contoh yang paling konkret dari hal ini sanggup kita saksikan pada kerusuhan dalam pertandingan sepak bola antara dua kubu suporter. Contoh lain ialah kekerasan berbau rasial yang pernah terjadi di Poso, Maluku, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dan Palestina.

Teori Dinamika Kelompok
Menurut teori ini, kekerasan timbul alasannya adanya deprivasi relatif (kehilangan rasa memiliki) yang terjadi dalam kelompok atau masyarakat. Artinya, perubahan-perubahan sosial yang terjadi demikian cepat dalam sebuah masyarakat tidak bisa ditanggap dengan seimbang oleh sistem sosial dan nilai masyarakatnya. Perkembangan efek perubahan itu berlangsung sangat cepat dan tidak seiring dengan perubahan atau perkembangan dalam masyarakat. Sebagai contoh, masuknya perusahaan-perusahaan internasional ke wilayah pedalaman Papua. Masuknya perusahaan-perusahaan tersebut disertai kedatangan orang-orang absurd dalam masyarakat atau suku setempat. Orang-orang absurd tersebut membawa banyak sekali teknologi, perilaku, sampai tata nilai yang sedikit banyak berbeda dengan teknologi, perilaku, dan tata nilai masyarakat setempat. Perkembangan itu menyebabkan masyarakat setempat merasa terasing dan timbullah deprivasi relatif yang sanggup berakhir dengan perlawanan atau kekerasan.

Cara Pengendalian Konflik dan Kekerasan
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, konflik merupakan tanda-tanda sosial yang senantiasa menempel di dalam kehidupan setiap masyarakat. Sebagai tanda-tanda sosial, konflik hanya akan hilang bersama hilangnya masyarakat itu sendiri. Oleh alasannya itu, yang sanggup kita lakukan ialah mengendalikan biar konflik tersebut tidak berubah menjadi kekerasan (violence).

Ada tiga syarat biar sebuah konflik tidak berakhir dengan kekerasan. Ketiga syarat tersebut ialah sebagai berikut.
1. Setiap kelompok yang terlibat dalam konflik harus menyadari akan adanya situasi konflik di antara mereka. Dengan kesadaran tersebut, mereka berusaha melakukan prinsip-prinsip keadilan secara jujur.
2. Pengendalian konflik-konflik tersebut hanya mungkin bisa dilakukan apabila banyak sekali kekuatan sosial yang saling bertentangan itu terorganisasi dengan jelas. Jika tidak, pengendalian atas konflik pun akan sulit dilakukan.
3. Setiap kelompok yang terlibat dalam konflik harus mematuhi aturan-aturan main tertentu yang telah disepakati bersama. Aturan-aturan main tersebut akan menjamin keberlangsungan hidup kelompok-kelompok yang bertikai tersebut. Melalui aturan-aturan itu, setiap kelompok tersebut enggan berlaku tidak adil. Mereka juga meramalkan tindakan-tindakan yang akan diambil oleh kelompok lain dan memantau munculnya pihak ketiga yang akan merugikan kepentingan kedua kelompok.

Pada umumnya, masyarakat mempunyai sarana atau prosedur untuk mengendalikan konflik di dalam tubuhnya. Beberapa jago menyebutnya sebagai katup penyelamat (safety valve), yaitu suatu prosedur khusus yang digunakan untuk mempertahankan kelompok dari kemungkinan konflik.

Lewis A. Coser melihat katup penyelamat itu sebagai jalan keluar yang sanggup meredakan permusuhan antara dua pihak yang berlawanan. Katup tersebut membiarkan luapan permusuhan tersalur tanpa menghancurkan seluruh struktur. Katup penyelamat itu menyediakan objek-objek tertentu yang sanggup mengalihkan perhatian pihak-pihak yang bertikai biar tersalur ke arah lain. Namun, katup tersebut hanya merupakan sarana yang bersifat sementara. Tujuan utamanya ialah untuk menetralkan ketegangan-ketegangan yang timbul dari situasi pertentangan. Contoh katup penyelamat ini ialah tubuh perwakilan siswa atau dewan guru di sekolah. Melalui tubuh atau forum menyerupai itu, siswa atau guru sanggup mengungkapkan keluhan-keluhannya.

Secara umum, ada tiga macam bentuk pengendalian konflik sosial, yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi.

Konsiliasi
Bentuk pengendalian konflik menyerupai ini dilakukan melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan diskusi dan pengambilan keputusan yang adil di antara pihak-pihak yang bertikai. Contoh bentuk pengendalian konflik ini ialah melalui forum perwakilan rakyat. Berbagai kelompok kepentingan yang bertikai bertemu di dalam forum ini untuk menuntaskan konflik mereka.

Agar sanggup berfungsi efektif dalam menuntaskan konflik, lembaga-lembaga konsiliasi harus memenuhi empat hal berikut.
1. Lembaga tersebut harus merupakan forum yang otonom. Keputusan yang diambilnya merupakan keputusan murni tanpa campur tangan dari forum lain.
2. Kedudukan forum tersebut di dalam masyarakat yang bersangkutan harus bersifat monopolitis. Artinya, hanya forum itulah yang berfungsi demikian.
3. Lembaga tersebut harus berperan biar kelompok yang bertikai merasa terikat kepada forum tersebut. Selain itu, keputusan-keputusannya berlaku mengikat kelompok-kelompok tersebut.
4. Lembaga tersebut harus bersifat demokratis, yakni setiap pihak harus diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya sebelum keputusan tertentu diambil.

Mediasi
Pengendalian konflik dengan cara mediasi dilakukan apabila kedua pihak yang berkonflik setuju untuk menunjuk pihak ketiga sebagai mediator. Pihak ketiga ini akan memperlihatkan pedoman atau nasihat-nasihatnya perihal cara terbaik dalam menuntaskan kontradiksi mereka. Sekalipun pedoman atau pesan tersirat pihak ketiga tersebut tidak mengikat, cara pengendalian ini kadang kala menghasilkan penyelesaian yang cukup efektif. Cara mediasi cukup efektif untuk mengurangi irasionalitas yang biasanya timbul di dalam konflik. Dengan cara mediasi, ada kemungkinan pihak-pihak yang berkonflik akan menarik diri tanpa harus "kehilangan muka".

Arbitrasi
Arbitrasi atau perwasitan umumnya dilakukan apabila kedua belah pihak yang berkonflik setuju untuk mendapatkan atau terpaksa mendapatkan hadirnya pihak ketiga yang akan memperlihatkan keputusan-keputusan tertentu untuk menuntaskan konflik.

Pada bentuk mediasi, pedoman atau pesan tersirat dari pihak ketiga bukan merupakan keputusan yang mengikat kedua belah pihak yang berkonflik. Sebaliknya, dalam bentuk perwasitan, kedua belah pihak harus mendapatkan keputusan-keputusan yang diambil pihak ketiga (wasit). Dengan kata lain, pihak ketiga tidak mengarahkan konflik untuk suatu tujuan tertentu yang memenangkan salah satu pihak.

Selain sarana atau prosedur menyerupai disebutkan di atas, berdasarkan George Simmel, terdapat beberapa cara lain untuk menghentikan konflik.
1. Kemenangan salah satu pihak atas pihak lainnya. Misalnya, kemenangan tentara Sekutu atas Jepang pada Perang Dunia II dengan menjatuhkan bom atom di kota Hirosima dan Nagasaki. Peristiwa pemboman tersebut mengakhiri konflik yang terjadi dikala itu.

2. Kompromi atau negosiasi di antara pihak-pihak yang bertikai sehingga tidak ada pihak yang sepenuhnya menang dan tidak ada pihak yang merasa kalah. Misalnya, perjanjian-perjanjian gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda pada masa perang kemerdekaan.

3. Rekonsiliasi antara pihak-pihak yang bertikai. Hal tersebut akan mengembalikan suasana persahabatan dan saling percaya di antara pihak-pihak yang bertikai. Sebagai contoh, penyelesaian konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia.

4. Saling memaafkan atau salah satu pihak memaafkan pihak yang lain.

5. Kesepakatan untuk tidak berkonflik.

Pandangan Simmel tersebut tentu bukan merupakan hal yang mutlak, tetapi sangat bergantung pada kondisi konflik itu sendiri. Dengan demikian, cara-cara lain untuk mengendalikan konflik juga sanggup dilakukan. Berikut ini beberapa cara pengendalian konflik yang lain.
1. Memberikan perhatian pada salah satu pihak yang berkonflik dengan cara menyuap atau menyogok.
2. Menggunakan orang ketiga di luar pihak-pihak yang sedang berkonflik. Cara ini sering disebut dengan menggunakan wasit atau arbitrasi.
3. Menggunakan aturan yang ketat. Hal ini merupakan cara terakhir. Cara ini digunakan apabila pihak-pihak yang sedang berkonflik mau berlindung pada peraturan-peraturan birokrasi atau aturan formal.

Komentar