Jual Tanah Kavling Murah Di Bekasi Macam-Macam Norma
Norma-norma yang berlaku di masyarakat sanggup diklasifikasikan dalam 5 jenis, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, dan hukum.
1. Norma agama, ialah suatu norma yang berdasarkan anutan atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk atau penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat eksekusi di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia bisa membentuk masyarakat religius yang hidup penuh keseimbangan jasmani dan rohani. Contoh:
• Norma agama Islam antara lain ialah kewajiban melaksanakan rukun Islam dan rukun Iman.
• Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
• Dalam agama Hindu, iktikad terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi insan yang telah meninggal sesuai dengan karmanya, sesuai dengan kehidupannya di masa lampau.
2. Norma kesusilaan, didasarkan pada hati nurani atau moral manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, sikap yang menyangkut nilai kemanusiaan menyerupai pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di manapun.
3. Norma kesopanan, ialah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laris yang berlaku di masyarakat menyerupai cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di banyak sekali tempat, lingkungan dan waktu. Misalnya, memilih kategori pantas dalam berbusana antara daerah yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh:
• Tidak menggunakan embel-embel dan pakaian yang mencolok saat menghadiri suasana berkabung.
• Mengucapkan terima kasih saat mendapat pertolongan atau bantuan.
• Meminta maaf saat berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
4. Norma kebiasaan (habit), merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melaksanakan norma ini biasanya dianggap asing oleh lingkungan sekitarnya. Contoh:
• Kebiasaan melaksanakan "selametan" atau doa bagi anak yang gres dilahirkan.
• Kegiatan pulang kampung menjelang hari raya.
• Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.
5. Norma hukum, ialah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma aturan bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu forum yang mempunyai kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma aturan antara lain ialah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak aturan sebagai pihak yang berwenang memperlihatkan sanksi. Tujuan norma aturan ialah untuk membuat suasana kondusif dan tenteram dalam masyarakat.
Contoh:
• Tidak melaksanakan tindak kriminal, menyerupai mencuri, membunuh, dan menipu.
• Wajib membayar pajak.
• Memberikan kesaksian di muka sidang pengadilan.
Tiap norma tersebut mempunyai perbedaan. Namun, kelima norma itu mempunyai relasi yang sangat erat. Isi masing-masing norma saling mempengaruhi, kadang saling memperkuat, tetapi juga bisa saling meniadakan. Sebagai contoh, berdasarkan norma agama dan hukum, pembunuhan, pencurian, dan perzinahan sama-sama tidak sanggup dibenarkan. Dengan demikian, norma agama dan aturan saling memperkuat satu sama lain.
Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya, hampir seluruhnya merupakan perbuatan-perbuatan yang berasal dari norma kesusilaan dan agama. Norma kesusilaan sering melarang beberapa perbuatan yang oleh norma aturan sama sekali tidak dihiraukan menyerupai wacana kumpul kebo dan berbohong. Selain itu, sering kali antara norma aturan dan kesusilaan terjadi kontradiksi. Sebagai contoh, Hida dan Mery mengadakan perjanjian hutang piutang, di mana dari perjanjian tersebut timbul kewajiban Hida membayar kembali sejumlah uang yang dipinjam dari Mery. Akan tetapi, perjanjian itu tidak memenuhi syarat-syarat formal yang ditentukan oleh hukum, menyerupai ditulis di atas secarik kertas yang ditandatangani kedua belah pihak. Terhadap kasus ini, norma kesusilaan mewajibkan Hida membayar utang tersebut. Namun berdasarkan hukum, Hida tidak perlu menunaikan kewajiban tersebut, alasannya ialah tidak ada bukti.
Norma kesopanan sering ditiadakan oleh norma hukum, tetapi ada kalanya diakui. Norma kesopanan sanggup menjadi norma aturan bila masyarakat menganggap atau mengakuinya sebagai peraturan wacana sikap insan yang seharusnya dilakukan. Sebagai contoh, kesopanan dalam berpakaian sanggup menjadi norma aturan bila masyarakat menganggapnya perlu dilakukan.
1. Norma agama, ialah suatu norma yang berdasarkan anutan atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk atau penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat eksekusi di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia bisa membentuk masyarakat religius yang hidup penuh keseimbangan jasmani dan rohani. Contoh:
• Norma agama Islam antara lain ialah kewajiban melaksanakan rukun Islam dan rukun Iman.
• Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
• Dalam agama Hindu, iktikad terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi insan yang telah meninggal sesuai dengan karmanya, sesuai dengan kehidupannya di masa lampau.
2. Norma kesusilaan, didasarkan pada hati nurani atau moral manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, sikap yang menyangkut nilai kemanusiaan menyerupai pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di manapun.
3. Norma kesopanan, ialah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laris yang berlaku di masyarakat menyerupai cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di banyak sekali tempat, lingkungan dan waktu. Misalnya, memilih kategori pantas dalam berbusana antara daerah yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh:
• Tidak menggunakan embel-embel dan pakaian yang mencolok saat menghadiri suasana berkabung.
• Mengucapkan terima kasih saat mendapat pertolongan atau bantuan.
• Meminta maaf saat berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
4. Norma kebiasaan (habit), merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melaksanakan norma ini biasanya dianggap asing oleh lingkungan sekitarnya. Contoh:
• Kebiasaan melaksanakan "selametan" atau doa bagi anak yang gres dilahirkan.
• Kegiatan pulang kampung menjelang hari raya.
• Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.
5. Norma hukum, ialah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma aturan bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu forum yang mempunyai kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma aturan antara lain ialah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak aturan sebagai pihak yang berwenang memperlihatkan sanksi. Tujuan norma aturan ialah untuk membuat suasana kondusif dan tenteram dalam masyarakat.
Contoh:
• Tidak melaksanakan tindak kriminal, menyerupai mencuri, membunuh, dan menipu.
• Wajib membayar pajak.
• Memberikan kesaksian di muka sidang pengadilan.
Tiap norma tersebut mempunyai perbedaan. Namun, kelima norma itu mempunyai relasi yang sangat erat. Isi masing-masing norma saling mempengaruhi, kadang saling memperkuat, tetapi juga bisa saling meniadakan. Sebagai contoh, berdasarkan norma agama dan hukum, pembunuhan, pencurian, dan perzinahan sama-sama tidak sanggup dibenarkan. Dengan demikian, norma agama dan aturan saling memperkuat satu sama lain.
Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya, hampir seluruhnya merupakan perbuatan-perbuatan yang berasal dari norma kesusilaan dan agama. Norma kesusilaan sering melarang beberapa perbuatan yang oleh norma aturan sama sekali tidak dihiraukan menyerupai wacana kumpul kebo dan berbohong. Selain itu, sering kali antara norma aturan dan kesusilaan terjadi kontradiksi. Sebagai contoh, Hida dan Mery mengadakan perjanjian hutang piutang, di mana dari perjanjian tersebut timbul kewajiban Hida membayar kembali sejumlah uang yang dipinjam dari Mery. Akan tetapi, perjanjian itu tidak memenuhi syarat-syarat formal yang ditentukan oleh hukum, menyerupai ditulis di atas secarik kertas yang ditandatangani kedua belah pihak. Terhadap kasus ini, norma kesusilaan mewajibkan Hida membayar utang tersebut. Namun berdasarkan hukum, Hida tidak perlu menunaikan kewajiban tersebut, alasannya ialah tidak ada bukti.
Norma kesopanan sering ditiadakan oleh norma hukum, tetapi ada kalanya diakui. Norma kesopanan sanggup menjadi norma aturan bila masyarakat menganggap atau mengakuinya sebagai peraturan wacana sikap insan yang seharusnya dilakukan. Sebagai contoh, kesopanan dalam berpakaian sanggup menjadi norma aturan bila masyarakat menganggapnya perlu dilakukan.
Komentar
Posting Komentar