Jual Tanah Kavling Murah Di Bekasi Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam Di Indonesia

Permasalahan lingkungan hidup itu muncul alasannya keterbatasan jumlah dan persebaran sumber daya alam (SDA) serta jumlah insan terus meningkat. Berdasarkan hal tersebut, pemanfaatan SDA oleh insan harus memperhitungkan kesinambungan kehidupan pada masa akan datang.

Pemanfaatan SDA dalam hubungannya dengan upaya pelestarian lingkungan hendaknya mengacu kepada rambu-rambu hukum. Beberapa rambu-rambu aturan dan perundang-undangan tersebut yaitu sebagai berikut.
a. Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 perihal pengairan, yang mengatur kelestarian air dan sumber-sumber air. Kelestarian air harus dijaga, dilindungi, dan diamankan, serta dipertahankan, antara lain dengan cara
1) melaksanakan perjuangan evakuasi tanah dan air;
2) melaksanakan pengamanan dan pengendalian daya rusak air, sumber-sumber air, dan tempat sekitarnya;
3) mencegah terjadinya pencemaran air yang sanggup merugikan pengguna dan lingkungannya.

b. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, perihal ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain
1) penyelarasan kekerabatan insan dengan lingkungan hidup sebagai salah satu bab dari tujuan pembangunan insan Indonesia seutuhnya;
2) pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dan terkendali;
3) pembentukan insan Indonesia yang menyayangi dan berperan sebagai pembina lingkungan hidup melalui pendidikan lingkungan hidup, baik melalui pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah;
4) pembangunan berwawasan lingkungan demi kepentingan generasi kini dan mendatang;
5) pemberian negara dari banyak sekali imbas luar yang sanggup merusak dan mencemarkan lingkungan.

c. Untuk menumbuhkan kesadaran lingkungan hidup, contohnya tertuang di dalam Pasal 9, UU No. 4 Tahun 1982, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

Beberapa referensi upaya pelestarian lingkungan hidup yang sanggup dilakukan di dalam kehidupan sehari-hari, contohnya berikut ini.
1) Reboisasi yaitu proses penghutanan kembali tempat yang telah gundul, terutama di dataran tinggi dan atau tempat pegunungan yang berfungsi sebagai tempat resapan air.

2) Pembuatan sengkedan (terasering) dan lorak mati pada lahan yang relatif miring. Pembuatan sengkedan biar air hujan mempunyai kesempatan untuk meresap ke dalam tanah dan juga untuk mengurangi kadar abrasi tanah permukaan.

3) Penanaman pohon penyangga, berupa flora keras untuk mencegah terjadinya curahan air secara pribadi ke atas permukaan tanah. Curahan pribadi akan mengakibatkan abrasi tanah sehingga humus dan hara tanah akan hilang terkikis air dan hasilnya tanah akan menjadi pucat.

4) Daur ulang yaitu proses pemanfaatan limbah atau buangan industri berupa barang bekas yang diolah kembali menjadi produk yang sama atau produk gres yang bernilai ekonomis, contohnya daur ulang kertas bekas menjadi kertas baru. Daur ulang ini selain bermanfaat secara ekonomis, juga bermanfaat bagi kelestarian lingkungan.

d. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1982, setiap orang sanggup dan berhak berpartisipasi di dalam perjuangan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu langkah penting yang mendahuluinya yaitu menumbuhkan dan membuatkan kesadaran lingkungan.

Komentar