Jual Tanah Kavling Murah Di Bekasi Pengertian Problem Sosial
Sebuah duduk kasus sosial sebenarnya merupakan akhir dari interaksi sosial antarindividu, antara individu dengan kelompok atau antara suatu kelompok dengan kelompok lain. Dalam keadaan normal, interaksi sosial sanggup menghasilkan integrasi (keterpaduan) atau keadaan yang sesuai norma masyarakatnya. Namun, interaksi sosial juga sanggup menghasilkan goncangan dalam teladan kekerabatan antarindividu maupun kelompok, menyerupai terjadinya konflik.
Soerjono Soekanto menyampaikan bahwa duduk kasus sosial ialah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Apabila antara unsur-unsur tersebut terjadi bentrokan, maka hubungan-hubungan sosial akan terganggu. Akibatnya, timbul kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Soerjono Soekanto membedakan duduk kasus sosial menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
a. Masalah sosial dari faktor ekonomis, menyerupai kemiskinan dan pengangguran.
b. Masalah sosial dari faktor biologis, menyerupai penyakit menular.
c. Masalah sosial dari faktor psikologis, menyerupai penyakit saraf dan bunuh diri.
d. Masalah sosial dari faktor kebudayaan, menyerupai perceraian dan kenakalan remaja.
Para mahir sosiologi menyusun ukuran-ukuran atau kriteria duduk kasus sosial. Diantaranya ialah sebagai berikut.
Kriteria Umum
Masalah sosial terjadi lantaran ada perbedaan yang mencolok antara nilai-nilai dalam suatu masyarakat dengan kondisi-kondisi aktual kehidupan. Artinya, ada ketidakcocokan antara anggapan-anggapan masyarakat perihal apa yang seharusnya terjadi dengan yang telah terjadi dalam kenyataannya. Tingkatan perbedaan tersebut berbeda untuk setiap masyarakat, tergantung pada nilai-nilai yang mereka anut bersama. Contoh, di Indonesia kumpul kebo dilihat sebagai masalah, sedangkan di Amerika tidak.
Sumber Masalah Sosial
Selain dari proses-proses sosial, duduk kasus sosial juga berasal dari peristiwa alam, menyerupai gempa bumi, kemarau panjang, dan banjir. Contoh, banjir bukanlah sebuah duduk kasus sosial. Namun, akhir lanjutan yang ditimbulkannya menyerupai kehilangan daerah tinggal merupakan sebuah duduk kasus sosial.
Pihak yang Menetapkan Masalah Sosial
Dalam masyarakat umumnya terdapat sekelompok kecil individu yang memiliki kekuasaan dan wewenang lebih besar dari yang lainnya untuk menciptakan atau memilih apakah sesuatu dianggap duduk kasus sosial atau bukan. Kelompok-kelompok itu antara lain pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi sosial, dewan atau musyawarah masyarakat.
Masalah Sosial Nyata dan Laten
Masalah sosial aktual ialah duduk kasus sosial yang timbul sebagai akhir terjadinya kepincangan-kepincangan yang disebabkan tidak sesuainya tindakan dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Masalah sosial aktual umumnya berusaha dihilangkan. Masalah sosial laten ialah masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat tetapi tidak diakui sebagai masalah. Hal ini umumnya disebabkan lantaran ketidakberdayaan masyarakat untuk mengatasinya. Contoh duduk kasus sosial laten ialah korupsi.
Perhatian Masyarakat dan Masalah Sosial
Suatu insiden atau rentetan insiden bermetamorfosis duduk kasus sosial dikala hal itu menarik perhatian masyarakat. Masyarakat secara intens membahas dan menggugat peristiwa-peristiwa tersebut. Namun demikian, tidak semua duduk kasus sosial menjadi perhatian masyarakat. Sebaliknya suatu yang menjadi perhatian masyarakat juga belum tentu merupakan duduk kasus sosial. Contoh, merebaknya pelanggaran kemudian lintas ialah duduk kasus sosial, namun tidak menarik perhatian masyarakat. Sebaliknya, terbaliknya atau tergulingnya sebuah bus bukanlah duduk kasus sosial walaupun menarik perhatian masyarakat.
Soerjono Soekanto menyampaikan bahwa duduk kasus sosial ialah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Apabila antara unsur-unsur tersebut terjadi bentrokan, maka hubungan-hubungan sosial akan terganggu. Akibatnya, timbul kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Soerjono Soekanto membedakan duduk kasus sosial menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
a. Masalah sosial dari faktor ekonomis, menyerupai kemiskinan dan pengangguran.
b. Masalah sosial dari faktor biologis, menyerupai penyakit menular.
c. Masalah sosial dari faktor psikologis, menyerupai penyakit saraf dan bunuh diri.
d. Masalah sosial dari faktor kebudayaan, menyerupai perceraian dan kenakalan remaja.
Para mahir sosiologi menyusun ukuran-ukuran atau kriteria duduk kasus sosial. Diantaranya ialah sebagai berikut.
Kriteria Umum
Masalah sosial terjadi lantaran ada perbedaan yang mencolok antara nilai-nilai dalam suatu masyarakat dengan kondisi-kondisi aktual kehidupan. Artinya, ada ketidakcocokan antara anggapan-anggapan masyarakat perihal apa yang seharusnya terjadi dengan yang telah terjadi dalam kenyataannya. Tingkatan perbedaan tersebut berbeda untuk setiap masyarakat, tergantung pada nilai-nilai yang mereka anut bersama. Contoh, di Indonesia kumpul kebo dilihat sebagai masalah, sedangkan di Amerika tidak.
Sumber Masalah Sosial
Selain dari proses-proses sosial, duduk kasus sosial juga berasal dari peristiwa alam, menyerupai gempa bumi, kemarau panjang, dan banjir. Contoh, banjir bukanlah sebuah duduk kasus sosial. Namun, akhir lanjutan yang ditimbulkannya menyerupai kehilangan daerah tinggal merupakan sebuah duduk kasus sosial.
Pihak yang Menetapkan Masalah Sosial
Dalam masyarakat umumnya terdapat sekelompok kecil individu yang memiliki kekuasaan dan wewenang lebih besar dari yang lainnya untuk menciptakan atau memilih apakah sesuatu dianggap duduk kasus sosial atau bukan. Kelompok-kelompok itu antara lain pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi sosial, dewan atau musyawarah masyarakat.
Masalah Sosial Nyata dan Laten
Masalah sosial aktual ialah duduk kasus sosial yang timbul sebagai akhir terjadinya kepincangan-kepincangan yang disebabkan tidak sesuainya tindakan dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Masalah sosial aktual umumnya berusaha dihilangkan. Masalah sosial laten ialah masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat tetapi tidak diakui sebagai masalah. Hal ini umumnya disebabkan lantaran ketidakberdayaan masyarakat untuk mengatasinya. Contoh duduk kasus sosial laten ialah korupsi.
Perhatian Masyarakat dan Masalah Sosial
Suatu insiden atau rentetan insiden bermetamorfosis duduk kasus sosial dikala hal itu menarik perhatian masyarakat. Masyarakat secara intens membahas dan menggugat peristiwa-peristiwa tersebut. Namun demikian, tidak semua duduk kasus sosial menjadi perhatian masyarakat. Sebaliknya suatu yang menjadi perhatian masyarakat juga belum tentu merupakan duduk kasus sosial. Contoh, merebaknya pelanggaran kemudian lintas ialah duduk kasus sosial, namun tidak menarik perhatian masyarakat. Sebaliknya, terbaliknya atau tergulingnya sebuah bus bukanlah duduk kasus sosial walaupun menarik perhatian masyarakat.
Komentar
Posting Komentar