Jual Tanah Kavling Murah Di Bekasi Sifat Dan Macam Sikap Menyimpang

Secara umum, terdapat dua sifat penyimpangan, yaitu penyimpangan yang bersifat konkret dan penyimpangan yang bersifat negatif.
1. Penyimpangan yang bersifat positif
Penyimpangan yang bersifat konkret yaitu penyimpangan yang mempunyai imbas konkret terhadap sistem sosial sebab mengandung unsur inovatif, kreatif, dan memperkaya alternatif. Penyimpangan demikian umumnya sanggup diterima masyarakat sebab sesuai dengan perubahan zaman. Contoh, emansipasi perempuan dalam kehidupan masyarakat yang memunculkan banyak perempuan karier.

2. Penyimpangan yang bersifat negatif
Dalam penyimpangan yang bersifat negatif, pelaku bertindak ke arah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan berakibat jelek serta mengganggu sistem sosial. Tindakan dan pelakunya akan dicela dan tidak diterima oleh masyarakat. Bobot penyimpangan sanggup diukur berdasarkan kaidah sosial yang dilanggar.

Contoh:
a. Seseorang yang terbukti melaksanakan pembunuhan sehabis diproses melalui pengadilan sanggup diancam eksekusi minimal delapan tahun penjara.
b. Seseorang yang terbukti melaksanakan perkosaan dan pembunuhan yang direncanakan sanggup dijatuhi eksekusi seumur hidup.
c. Seorang koruptor selain harus mengembalikan kekayaan yang dimilikinya kepada negara, juga tetap dikenakan eksekusi penjara.

Macam-Macam Perilaku Menyimpang
Perilaku menyimpang sanggup kita golongkan atas tindakan kriminal atau kejahatan, penyimpangan seksual, penyimpangan dalam bentuk pemakaian dan pengedaran obat terlarang, serta penyimpangan dalam gaya hidup.

1. Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan kriminal atau tindakan kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial, dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Yang termasuk ke dalam tindakan kriminal (delik) antara lain yaitu pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, dan perampokan. Tindakan kejahatan ini biasanya mengakibatkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan meliputi pula semua kegiatan yang sanggup mengganggu keamanan dan kestabilan negara, menyerupai korupsi, makar, subversi, dan terorisme.

Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Apabila kita berbicara perihal kejahatan, sering yang kita maksudkan yaitu jenis kejahatan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menyerupai pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau banyak sekali jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offenses (kejahatan yang disertai kekerasan pada orang lain) dan property offenses (kejahatan yang menyangkut hak milik orang). Namun, ada mahir sosiologi yang menciptakan pembagian terstruktur mengenai berbeda dengan pembagian terstruktur mengenai yang dianut masyarakat atau penegak hukum. Light, Keller, dan Calhoun membedakan tipe kejahatan menjadi empat, yaitu sebagai berikut.

a. Kejahatan tanpa korban (crime without victim)
Kejahatan ini tidak menimbulkan penderitaan pada korban tanggapan tindak pidana orang lain. Contoh: perbuatan berjudi, penyalahgunaan obat bius, mabuk-mabukan, hubungan seks yang tidak sah yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa. Meskipun tidak membawa korban, perilaku-perilaku itu tetap digolongkan sebagai sikap menyimpang oleh masyarakat. Kejahatan jenis ini sanggup mengorbankan orang lain apabila mengakibatkan tindakan negatif lebih lanjut misalnya, seseorang ingin berjudi tapi sebab ia tidak mempunyai uang kemudian mencuri harta orang lain, atau sikap seksual menyimpang yang menimbulkan HIV/AIDS dan menularkannya pada orang lain.

b. Kejahatan terorganisasi (organized crime)
Pelaku kejahatan merupakan persekutuan yang secara berkesinambungan melaksanakan banyak sekali cara untuk mendapat uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum. Misalnya, persekutuan korupsi, penyediaan jasa pelacur, perjudian gelap, penadah barang curian, atau peminjaman uang dengan bunga tinggi (rentenir). Kejahatan terorganisasi yang melibatkan hubungan antarnegara disebut kejahatan terorganisasi transnasional. Contoh, penjualan bayi ke luar negeri, penjualan perempuan ke Jepang atau Thailand (women's trafficking), atau jaringan narkoba internasional.

c. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan ini merupakan tipe kejahatan yang mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Contoh, penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan oleh pemilik perusahaan, atau pejabat negara yang melaksanakan korupsi.

d. Kejahatan korporat (corporate crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikkan laba atau menekan kerugian. Misalnya, suatu perusahaan membuang limbah beracun ke sungai dan menimbulkan penduduk sekitar mengalami banyak sekali jenis penyakit.

2. Penyimpangan Seksual
Penyimpangan seksual yaitu sikap seksual yang tidak lazim dilakukan. Beberapa jenis penyimpangan seksual antara lain perzinahan, lesbianisme dan homoseksual, kumpul kebo, sodomi, transvestitisme, sadisme, dan pedophilia.
a. Perzinahan yaitu hubungan seksual di luar nikah.
b. Lesbianisme yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama wanita.
c. Homoseks yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama lelaki.
d. Kumpul kebo yaitu hidup menyerupai suami istri tanpa nikah.
e. Sodomi yaitu hubungan seks melalui anus.
f. Transvestitisme yaitu memuaskan keinginan seks dengan mengenakan pakaian lawan jenis.
g. Sadisme yaitu pemuasan seks dengan menyakiti orang lain.
h. Pedophilia yaitu memuaskan keinginan seks dengan mengadakan kontak seksual dengan anak-anak.

3. Pemakaian dan Pengedaran Obat Terlarang
Penyimpangan dalam bentuk pemakaian dan pengedaran obat terlarang merupakan bentuk penyimpangan dari nilai dan norma sosial maupun agama. Akibat negatifnya bukan hanya pada kesehatan fisik dan mental seseorang, tetapi lebih jauh pada eksistensi sebuah negara. Sebuah negara yang terdiri dari manusia-manusia yang mempunyai kesehatan mental dan fisik yang rendah tidak akan bisa berkompetisi dengan negara-negara lain yang mempunyai kualitas sumber daya insan yang tinggi. Contoh obat terlarang yaitu narkotika (ganja, candu, putaw), psikotropika (ecstasy, amphetamine, magadon), dan alkohol.

Penyalahgunaan obat-obat terlarang memang lebih banyak terjadi pada kaum remaja sebab perkembangan emosi mereka yang belum stabil, cenderung ingin mencoba, kepribadian yang cenderung asosial (tidak mempertimbangkan orang lain, kondisi kecemasan atau depresi, situasi keluarga yang tidak harmonis, salah menentukan teman, obat-obatan yang gampang diperoleh, dan sebagainya). Karena itu, di sekolah-sekolah sering diadakan penyuluhan perihal hal ini dengan impian semoga bawah umur usia sekolah mengerti lebih jauh ancaman dari penggunaan barang tersebut.

Menurut Dr. Graham Baliane, kaum remaja lebih gampang terjerumus pada penggunaan narkotik sebab faktor-faktor berikut.
a. Ingin mengambarkan keberanian dalam melaksanakan tindakan berbahaya, menyerupai kebut-kebutan, berkelahi, dan mengancam.
b. Ingin mengatakan tindakan menentang orang renta yang sewenang-wenang atau siapa saja yang dianggap tidak sepaham dengan dirinya.
c. Ingin melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman emosional.
d. Ingin mencari dan menemukan arti hidup (yang semu).
e. Ingin mengisi kekosongan dan kebosanan (tidak mempunyai banyak kegiatan di luar sekolah).
f. Ingin menghilangkan kegelisahan.
g. Solidaritas di antara kawan.
h. Ingin tahu dan iseng.
4. Penyimpangan dalam Bentuk Gaya Hidup

Penyimpangan dalam bentuk gaya hidup yang lain dari biasanya antara lain sikap arogansi dan eksentrik. Sikap arogansi, antara lain kesombongan terhadap sesuatu yang dimilikinya menyerupai kekayaan, kekuasaan, dan kepandaian. Sikap angkuh bisa saja dilakukan oleh seseorang yang ingin menutupi kekurangan yang dimilikinya. Sikap eksentrik ialah perbuatan yang menyimpang dari biasanya sehingga dianggap aneh, menyerupai anak pria menggunakan anting-anting atau benda lainnya yang biasa dikenakan wanita, atau seniman dan cowok yang berambut panjang.

Komentar